selamat datang di blog titie...
semua materi perkuliahanku ada disini [gunadarma university] [softskill][ekonomi uang dan bank] [ekonomi monoter] [bahasa inggris]

Sabtu, 26 Maret 2011

Asuransi dan Dana Pensiun

EKONOMI MONETER



ASURANSI dan DANA PENSIUN

Asuransi

Prinsip Dasar Asuransi

Dana Pensiun

Manfaat Dana Pensiun



Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.




Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Insurable interest
  2. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  3. Utmost good faith
  4. Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  5. Proximate cause
  6. Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  7. Indemnity
  8. Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  9. Subrogation
  10. Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  11. Contribution
  12. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.




Dana Pensiun

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:

  1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
  3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.




Manfaat Dana Pensiun

  1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.



referensi : id.wikipedia.org/wiki/asuransi & id.wikipedia.org/wiki/dana_pensiun


 
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+

Bank Syariah

EKONOMI MONETER



BANK SYARIAH

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha
yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.


Prinsip Perbankan Syariah

Produk Perbankan Syariah



Prinsip Perbankan Syariah

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

  1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.





Produk Perbankan Syariah

  1. Jasa untuk peminjam dana
    1. Mudharabah
    2. Merupakan sebuah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
    3. Musyarakah
    4. konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
    5. Murabahah
    6. yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  2. Jasa untuk penyimpan dana
    1. Wadi'ah (jasa penitipan)
    2. Merupakan jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
    3. Deposito Mudhorobah
    4. nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.


referensi : id.wikipedia.org/wiki/bank_syariah


         
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+

Bank Umum

EKONOMI MONETER



BANK UMUM

Pengertian

sejarah perbankan

Jasa Perbankan




Pengertian...

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak


Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.
Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.



Sejarah Perbankan

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis
akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri
serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain :

  • De Javasce NV
  • De Post Poar Bank
  • Hulp en Spaar Bank
  • De Algemenevolks Crediet Bank
  • Nederland Handles Maatscappi
  • Nationale Handles Bank
  • De Escompto Bank NV
  • Nederlansche Indische Handelsbank




Jasa Perbankan

Jasa – jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :

  • De Javasce NV
  • Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang ( transfer )
  • Jasa penagihan
  • Penjualan mata uang asing
  • Kliring
  • Penyimpanan dokumen
  • Jasa cek wisata
  • Kartu kredit
  • PJasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
  • Jasa Letter of Credit ( L/C)
  • Penyimpanan dokumen
  • Bank garansi dan referensi bank
  • dll



referensi : id.wikipedia.org/wiki/bank


             
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+

Bank Central

EKONOMI MONETER



Bank Sentral

Pengertian Bank Sentral

Fungsi Bank Sentral



Pengertian Bank Sentral

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.
Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan,
dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut,
yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation),
dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.




Fungsi Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan
di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan fungsi – fungsi :

  1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
    • Menciptakan uang giral
    • Menyelanggarakan kliring antar bank umum
  2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah
    • Memelihara rekening pemerintah
    • Memberikan pinjaman sementara
    • Memberikan pinjaman khusus
    • Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valas
    • Menerima pembayaran pajak
    • Membantu pembayaran pemerintah pusat ke daerah
    • Membantu pengedaran surat beharga pemerintah
    • Mengumbulkan dan menganalisis data ekonomi
  3. Memelihara cadangan bank umum
  4. Memeligara cadangan devisa negara
  5. Sebagai lender of the last resort
  6. Mengawasi kredit
  7. Mengawasi bank umum




referensi : id.wikipedia.org/wiki/bank_sentral


 
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+

Jumat, 18 Maret 2011

Uang dan Standar Moneter

EKONOMI MONETER



UANG dan STANDAR MONETER

Proses Pertukaran dalam Perekonomian
Pengertian Uang
Fungsi Uang
Standar Moneter


Proses Pertukaran dalam Perekonomian


Dalam Masyarakat modern sekarang ini uang merupakan bagian Integral dari kehidupan dan darah perekonomian, dimana lalu lintas barang dan jasa serta semua kegiatan ekonomi tadi menggunakan uang sebagai alat nya. Penghasilan upah, honor, sewa, bunga, keuantungan, tabungan, kekayaan, yang diterima/dimiliki kemudian digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam bentuk biaya, pembayaran, cicilan. Demikian juga dalam bidang produksi distribusi dan konsumsi lainnya dalam suatu arus yang disebut sebagaai peredaran sirkulasi uang.



Pengertian Uang


Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran  barang dan jasa.
Dalam  ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan  sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Fungsi Uang

  1. Fungsi Pokok Uang
    • Alat Tukar (Medium of Exchange)
    • Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik, diperlukan kepercayaan masyarakat yang bersedia untuk menerimanya. Sebagai alat tukar, uang memungkinkan seluruh transaksi dapat dilakukan dengan mudah.
    • Sebagai Alat Satuan Hitung (Unit of Count)
    • Satuan hitung diperlukan untuk menentukan harga suatu barang. Dengan demikian, orang dapat melihat besarnya uang yang harus dibayarkan guna memperoleh suatu barang atau jasa. Dengan adanya satuan hitung ini kita pun dapat melakukan perbandingan harga suatu barang terhadap barang yang lain.
  2. Fungsi Khusus Uang
    • Alat Pembayaran yang Sah
    • Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
    • Alat Penimbun Kekayaan
    • Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
    • Alat Pemindah Kekayaan
    • Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
    • Standar Pencicilan Utang
    • Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
    • Alat pendorong Kegiatan Ekonomi
    • Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.

Standar Moneter

Standar moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau  kertas.

Apabila logam tertentu, baik emas atau perak digunakan sebagai standar keuangan negara. Standar logam dibedakan atas: standar emas tunggal(monometalism), menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan; sistem standar kembar (bimetallism), menggunakan emas dan perak sebagai dasar keuangan negara dan perbandingan keduanya; dan sistem standar pincang, bila emas digunakan sebagai dasar keuangan dan perak sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi masyarakat tidak bisa bebas mencetaknya. Standar Kertas (Ametalism). Uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Di dalam suatu negara beredar uang kertas dalam jumlah yang tidak terbatas dan yang tersebut tidak bisa ditukar dengan emas.


referensi : id.wikipedia.org/wiki/uang


#####                
               (o o)              
                (*)               
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+

Kamis, 17 Maret 2011

Konsep Dasar Ekonomi Moneter

EKONOMI MONETER



KONSEP DASAR EKONOMI MONETER


Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Secara umum, kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi, harga dan hubungan perdagangan/pembayaran internasional.

Alasan-alasan mengapa perlu untuk mempelajari ekonomi moneter yaitu agar dapat mengetahui secara mendalam bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijaksanaan moneter, serta pembayaran internasional.

Selain itu, agar dapat mengetahui serta menganalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi.
Ekonomi juga salah satu instrument penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan yaitu :
  1. Kebijakan Fiskal yaitu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatan Negara untuk tujuan-tujuan ekonomi.
    Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
  2. Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga
    • Operasi pasar terbuka
    • Merupakan cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Pemerintah dalam menambah jumlah uang beredar maka pemerintah membeli surat berharga sedangkan bila ingin mengurangi jumlah uang beredar maka pemerintah akan menjual surat berharga. Surat berharga pemerintah antara lain SBI dan SBPU.
    • Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
    • Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
    • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
    • Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib sedangkan untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
    • Himbauan Moral (Moral Persuasion)
    • Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.





referensi : id.wikipedia.org/wiki/moneter


#####                
               (o o)              
                (*)               
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+