selamat datang di blog titie...
semua materi perkuliahanku ada disini [gunadarma university] [softskill][ekonomi uang dan bank] [ekonomi monoter] [bahasa inggris]

Minggu, 24 April 2011

TEORI TINGKAT SUKU BUNGA

Suku Bunga
Edward dan Khan (1985), mengatakan bahwa faktor penentu suku bunga tcrbagi alas 2 (dua) faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal meliputi pendapatan nasional, jumlah uang beredar, dan Ekspektasi Inflasi. Sedangkan faktor eksternalnya adalah penjumlahan suku bunga luar negeri dan tingkat Ekspektasi perubahan nilai tukar valuta asing. Seperti halnya dalam setiap analisis keseimbangan ekonomi, pembicaraan mengenai keseimbangan di pasar uang juga akan melibatkan unsur utamanya, yaitu permintaan dan penawaran uang. Bila mekanisme pasar dapat berjalan tanpa hambatan maka pada prinsipnya keseimbangan di pasar uang dapat terjadi, dan merupakan wujud kekuatan tarik menarik antara permintaan dan penawaran uang.
Teori ini berhubungan dengan apa yang dikatakan oleh ekonom Inggris John Maynard Keyness, yang telah mengkritik teori ekonomi klasik tentang pengembangan teori tingkat suku bunga. Menurut Keyness, teori klasik berlaku hanya untuk bunga jangka panjang. la mengembangkan teori preferensi likuiditas ini untuk menjelaskan suku bunga untuk jangka pendek. Tingkat suku bunga menurut Keyness adalah harga yang di keluarkan debitur untuk mendorong seorang kreditur memindahkan sumber daya langka (uang) mereka, akan tetapi, uang yang dikeluarkan debitur mempunyai kemungkinan adanya kerugian berupa risiko tidak diterimanya tingkat bunga tertentu.
Di dalam teori ini terdapat dua macam investasi yang dikembangkan, yaitu uang dan obligasi. Uang merupakan kekayaan yang paling likuid karena uang mempunyai kemampuan untuk membeli setiap saat. Sedangkan obligasi tidak dapat untuk membeli sesuatu kecuali kalau diubah terlebih dahulu ke dalam bentuk uang tunai. Keyness mengatakan bahwa, permintaan terhadap uang merupakan tindakan rasional, meningkatnya permintaan uang akan menaikkan tingkat suku bunga.
Menurut Karl dan Fair (2001:635) suku bunga adalah pembayaran bunga tahunan dari suatu pinjaman, dalam bentuk persentase dari pinjaman yang diperoleh dari jumlah bunga yang diterima tiap tahun dibagi dengan jumlah pinjaman.
Pengertian suku bunga menurut Sunariyah (2004:80) adalah harga dari pinjaman. Suku bunga dinyatakan sebagai persentase uang pokok per unit waktu. Bunga merupakan suatu ukuran harga sumber daya yang digunakan oleh debitur yang harus dibayarkan kepada kreditur.
Menurut Lipsey, Ragan, dan Courant (1997 : 471) suku bunga adalah harga yang dibayarkan untuk satuan mata uang yang dipinjam pada periode waktu tertentu.
Menurut Lipsey, Ragan, dan Courant (1997 : 99-100) suku bunga dapat dibedakan menjadi dua yaitu suku bunga nominal dan suku bunga riil. Dimana suku bunga nominal adalah rasio antara jumlah uang yang dibayarkan kembali dengan jumlah uang yang dipinjam. Sedang suku bunga riil lebih menekankan pada rasio daya beli uang yang dibayarkan kembali terhadap daya beli uang yang dipinjam. Suku bunga riil adalah selisih antara suku bunga nominal dengan laju inflasi. Menurut Samuelson dan Nordhaus (1998) suku bunga adalah pembayaran yang dilakukan atas penggunaan sejumlah uang.
            Menurut Prasetiantono (2000) mengenai suku bunga adalah : jika suku bunga tinggi, otomatis orang akan lebih suka menyimpan dananya di bank karena ia dapat mengharapkan pengembalian yang menguntungkan. Dan pada posisi ini, permintaan masyarakat untuk memegang uang tunai menjadi lebih rendah karena mereka sibuk mengalokasikannya ke dalam bentuk portfolio perbankan (deposito dan tabungan). Seiring dengan berkurangnya jumlah uang beredar, gairah belanja pun menurun. Selanjutnya harga barang dan jasa umum akan cenderung stagnan, atau tidak terjadi dorongan inflasi. Sebaliknya jika suku bunga rendah, masyarakat cenderung tidak tertarik lagi untuk menyimpan uangnya di bank.
Beberapa aspek yang dapat menjelaskan fenomena tingginya suku bunga di Indonesia adalah tingginya suku bunga terkait dengan kinerja sektor perbankan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi (perantara), kebiasaan masyarakat untuk bergaul dan memanfaatkan berbagai jasa bank secara relatif masih belum cukup tinggi, dan sulit untuk menurunkan suku bunga perbankan bila laju inflasi selau tinggi ( Prasetiantono, 2000 : 99-101)
Suku bunga itu sendiri ditentukan oleh dua kekuatan, yaitu : penawaran tabungan dan permintaan investasi modal (terutama dari sektor bisnis). Tabungan adalah selisih antara pendapatan dan konsumsi. Bunga pada dasarnya berperan sebagai pendorong utama agar masyarakat bersedia menabung. Jumlah tabungan akan ditentukan oleh tinggi rendahnya tingkat bunga. Semakin tinggi suku bunga, akan semakin tinggi pula minat masyarakat untuk menabung, dan sebaliknya.
Tinggi rendahnya penawaran dana investasi ditentukan oleh tinggi rendahnya suku bunga tabungan masyarakat.
v Adapun fungsi suku bunga menurut Sunariyah (2004:81) adalah :
a)      Sebagai daya tarik bagi para penabung yang mempunyai dana lebih untuk diinvestasikan.
b)      Suku bunga dapat digunakan sebagai alat moneter dalam rangka mengendalikan penawaran dan permintaan uang yang beredar dalam suatu perekonomian. Misalnya, pemerintah mendukung pertumbuhan suatu sektor industri tertentu apabila perusahaan-perusahaan dari industri tersebut akan meminjam dana. Maka pemerintah memberi tingkat bunga yang lebih rendah dibandingkan sektor lain.
c)      pemerintah dapat memanfaatkan suku bunga untuk mengontrol jumlah uang beredar. Ini berarti, pemerintah dapat mengatur sirkulasi uang dalam suatu perekonomian.

TEORI PENAWARAN UANG

Pengertian
Pada hakikatnya, penawaran uang adalah jumlah uang yang tersedia dalam suatu perekonomian. Kita telah mengenal kebijakan moneter, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk mengatur penawaran uang / mengatur jumlah uang yang beredar. Jadi penawaran uang merupakan tugas pemerintah melalui bank sentral (Bank Indonesia).
Yang dimaksud dengan penawaran uang disini adalah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Perubahan jumlah uang yang beredar secara garis besar dipengaruhi oleh uang inti dan pelipat uang. Besarnya uang inti sangat tergantung pada tindakan-tindakan yang ditentukan oleh pemerintah khususnya bank sentral. Pelipat uang, di lain pihak, disamping dipengaruhi oleh perilaku bank sentral juga ditentukan oleh perilaku agen-agen ekonomi lainnya seperti bank umum dan masyarakat domestic.
Sangat perlu dipahami bahwa konsep uang sangat terkait pada konsep likuiditas. Suatu asset likuid adalah asset yang dengan mudah dapat diuangkan dengantanpa kehilangan risiko rugi. Pada satu sisi ekstrim dari spectrum likuiditas, uang tunai adalah asset yang paling likuid dengan daya beli penuh. Pada tingkat spektrum likuiditas moderat kita mengenal uang kuasi yang secara definitive tidak secara langsung berfungsi sebagai medium of exchange. Pada sisi ekstrim lainnya kita mengenal asset-aset fisik yang sangat tidak likuid sebagai alat pertukaran seperti rumah, tanah, obligasi jangka panjang dan sebagainya.
Kurva penawaran uang
Kurva penawaran uang pada umumnya memiliki slope positif. Seperti halnya kurva permintaan uang, jumlah uang yang beredar juga dipengaruhi oleh tingkat bunga.
Pergeseran kurva penawaran uang
Faktor-faktor yang mempengruhi pergeseran kurva penawaran uang, adalah:
  • Tingkat Bunga
    Merupakan faktor utama yang mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Jika tingkat bunga terlalu tinggi, dunia usaha akan lesu.
  • Tingkat Inflasi
    Inflasi yang tinggi dapat melumpuhkan perekonomian. Daya beli masyarakat menjadi rendah dan perusahaan tidak dapat menjual barang dan jasa yang ditawarkannya.
  • Tingkat Produksi dan Pendapatan Nasional
    Bila tingkat produksi dan pendapatan nasional rendah, pemerintah mungkin akan memperbanyak jumlah uang yang beredar. Dengan tujuan untuk menggairahkan dunia perbankan dan dunia usaha (melalui peningkatan suku bunga dan peningkatan harga).
  • Kondisi Kesehatan Dunia Perbankan
    Setiap bank diharuskan memiliki cadangan uang yang cukup untuk menjaga dana nasabah agar tetap aman. Bank Indonesia menetapkan tingkat sadangan tertentu, yang sekaligus menjadi pengukur kesehatan bank.
  • Nilai Tukar Rupiah
    Jika nilai tukar rupiah menurun, pemerintah akan menurunkan jumlah rupiah yang beredar, sehingga sesuai hukum keseimbangan permintaan dan penawaran. Tingkat bunga akan naik dan nilai rupiah pun terangkat.

TEORI PERMINTAAN UANG (PEMIKIRAN KLASIK DAN KEYNES)

Makro ekonomi muncul tahun 30an, makro ekonomi muncul karena depresi besar yang melanda dunia tahun tersebut karena krisis yang dialami dunia saat itu, sehingga tidak ditemukan jalan keluar. Muncullah orang Inggris yang bernama John Meynard Keynes. Dalam membangun TE makro, Keynes tetap menggunakan landasan-landasan aksiomalis sebagaimana yang dialami oleh teori ekonomi klasik. Demikian juga teori ekonomi neoklasik, tetap bicara konsep-konsep. Tetapi Keynes lebih cemerlang idenya bahwa dengan menggunakan depresi, karena depresi bukan lagi persoalan mikro tetapi persoalan makro. Pada era depresi itu, terjadi pengangguran masalah ekonomi. Tetapi juga menyangkut kapasitas industri yang tidak tercapai.
v Ide dasar Keynes:
  1. Ingin membangun teori umum (general theory)/ (overall theory)/ aggregate.
  2. Dalam moneter atau uang dipandang sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai.
  3. teori suku bunga
  4. Peranan investasi menentukan peluang kerja
  5. Aspek psikologis, ketidakrasionalan yang menyebabkan ketidakstabilan. Itulah komponen yang akan dibentuk oleh Keynes menjadi ekonomi makro yang dikemas dalam bukunya general theory of employment interest, money……dari teori tersebut banyak kritikan dan sanggahan terutama mempertanyakan kapan full employment dapat tercapai. Yang ada adalah mendekati kondisi full employment. Kemudian mekanisme pasar menurut Keynes, tidak ada campur tangan pemerintah. Dalam pandangan Keynes, sebuah sumber daya akan teralokasi, model manusia homoeconomicus.
  6. Ada gula ada semut (supply create its own human), penawaran akan mencapai perminataan / hukum say.
  7. Mekanisme suku bunga merupakan mekanisme untuk memperbaiki kesamaan tabungan dan investasi, untuk mengkonsumsi lebih banyak dimasa yang akan datang industri yang dimaksud adalah kumpulan unit-unit usaha yang sama/kumpulan unit-unit usaha yang menghasilkan output sejenis.
Dari pemikiran Keynes berkembang Keynesian dapat kita artikan penganut-penganut ajaran Keynes, yang ternyata Keynesian banyak yang dikritik terutanma kritikan pada ketidakmampuan perubahan-perubahan dalam skala mikro.
Post Keynesian Economics tidak terlihat lagi landasan-landasan yang dikembangkan. Salah satu tokohnya yang menyimpang dari teori ekonomi makro Keynes adalah Newton. Aliran ke2 pemikiran ini dapat kita simpulkan, terutama dari segi permintaan yang melandasi teori ekonomi makro. Penentuan pendapatan pada arus pengeluaran. Sementara itu, treatment nite menitikberatkan pada alokasi kekayaan atau dengan kata lain Keynesian pada perubahan harga.
Kelemahan dalam ilmu ekonomi, suatu ilmu yang diterapkan akan terevikasi kebenarannya dalam jangka panjang, sampai dengan 2006. Baru mulai muncul keburukan-keburukan landasan-landasannya. Orang sudah mulai tidak suka melihat jalan pikiran manusia yang menganut model ekonomicus.
Beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab, kegagalan pasar teori ekonomi tidak bisa menjawab mengapa masih banyak orang miskin, teori ekonomi tidak bisa menjawab mengapa hutan dan laut ludes disantap model manusia homonicus, terpecah belah menjadi Rusia yang sekarang beberapa contoh bagaimana pikiran kita dijajah oleh model homoeconomicus nasionalisme, dilimpahkan sedemikian rupa sehingga kita fanatik terhadap bangsa kita ager sesuatu persenjataan yang tersedia leku terjual.
(MP.P) = Upah buruh
Catatan: ini berlaku jika serikat buruh sudah kuat, harga beras, penerimaan petani, hampir-hampir tidak mengalami peningkatan.
  1. PE humanistik sebagai dasar membangun SE Pancasila.
  2. Dasar-dasar IE humanistik kedirian.
  3. Hambatan dan tantangan membengun ekonomi kedirian.
v Karakteristik Ekonomi Klasik:
  1. Landasan teorinya berdasarkan hukum “Say” yang menyatakan penawaran akan menciptakan permintaan.
  2. Perekonomian akan berada di bawah full employment
  3. Harga umum bersifat fleksibel
  4. Setiap aktivitas produksi sekaligus akan berdampak pada peningkatan output dan peningkatan penghasilan pemilik faktor-faktor dengan nilai yang sama
  5. Semua penghasilan dibelanjakan di pasar barang
  6. Tidak perlu intervensi pemerintah
  7. Informasi pasar sempurna dan alokasi sumber ekonomi berjalan secara efisien dan produktif
Menurut David Hume jumlah uang yang beredar berkorelasi positif terhadap perubahan tingkat harga.
Teori lainnya yaitu Teori Cash Balance yang dikemukakan oleh A. Marshall dai Universitas Cambridge. Pandangan A. Marshall sama dengan  teori klassik lainnya karena uang akan cepat likuid. Menurut Cambridge permintaan uang akan dipengaruhi perilaku masyarakat dalam memanfaatkan beberapa jenis kekayaan dan salah satunya uang.

TEORI PERMINTAAN MILTON FRIEDMAN

Milton Friedman adalah ekonom Amerika. Ia terlahir sebagai anak ke empat dari Sarah Ethel (Landau) dan Jeno Saul Friedman. Orang tuanya dilahirkan di Carpatho–Ruthenia (Provinsi di Austria Hongaria, kemudian selama perang menjadi bagian Cekoslowakia dan yang terakhir menjadi bagian Uni Sovyet). Saat berumur belasan tahun, ayah dan ibu Milton Friedman beremigrasi ke AS dan bertemu di New York. Ketika Milton berumur satu tahun, orang tuanya pindah ke Rahway, New Jersey (kurang lebih 20 mil dari New York), ayahnya membuka toko kelontong kecil-kecilan sedangkan ibunya bekerja sebagai penjahit. Walaupun pendapatan keluarganya kecil, namun cukup untuk makan dan suasana keluarga sangat mendukung dan kondusif.
Milton Friedman lulus dari Rahway High School tahun 1928, sesaat sebelum dia merayakan ulang tahunnya yang ke-16. Ayahnya meninggal pada tahun terakhirnya di SMA, untung dia diberi beasiswa untuk masuk ke Rudger University dan lulus tahun 1932. Spesialisasinya adalah matematika, namun ia kemudian menjadi tertarik pada ekonomi. Ada 2 orang yang sangat berjasa terhadap Milton Friedman yaitu Arthur F. Burn (dosen Rudger yang sedang menyelesaikan disertasi doktornya di Universitas Colombia) dan Homer Joness (dosen Universitas Chicago).
Arthur membantu dalam penelitian di bidang ekonomi dan memberi petunjuk dalam perkembangan kariernya. Sedangkan Homer Joness memperkenalkan bagaimana mengubah teori ekonomi yang kaku menjadi menarik dan relevan. Dan atas rekomendasinya, Milton Friedman ditawari beasiswa di Universitas Chicago. Di Univesritas itulah Milton Friedman bertemu dengan Jacob Viner, Frank Knight, Henry Schultz, Lloyd Mints, dan Henry Simon, serta bertemu istrinya yaitu Rose Director dan menikah 6 tahun kemudian.
Selain di Chicago, Milton Friedman juga kuliah di Columbia. Di sana ia bertemu dengan Harold Hoteling yang memperkenalkannya pada matematika ekonomi. Ia juga bekerja sebagai staf peneliti di National Bureau of Economic dengan menjadi asisten Simon Kuznets dalam penelitian tentang pendapatan professional. Dan hasilnya diwujudkan dalam bentuk buku berjudul Incomes From Independen Proffesional Practice yang juga dijadikan Milton Friedman sebagai disertasi doktornya di Universitas Colombia.
Tahun 1941-1943 ia bekerja di Departemen keuangan di bidang kebijakan pajak. Dan tahun 1943-1945 bekerja di Universitas Colombia dan mengajar matematika statistik, taktik militer, dan percobaan meteorologi. Milton Friedman kembali ke Chicago tahun 1946 karena bagaimanapun ia menganggap Universitas Chicago sebagai rumah intelektualnya dan mengajar teori ekonomi. Pekerjaan lainnya adalah sebagai penasehat ekonomi presiden Ricahard Nixon (1968) dan Senator Goldwater (1964). Tahun 1966 ia mulai menulis kolom tiga mingguan di majalah Newsweek bersama Paul Samuelson dan Henry Wallich.
Ia mendapat nobel di bidang ekonomi tanggal 13 Desember 1976 atas perhatiannya terhadap analisis konsumsi, teori dan sejarah moneter, dan menstabilkan kebijakan yang kompleks. Tahun 1977 ia berhenti sebagai dosen di Universitas Chicago dan bekerja sebagai peneliti senior di Hoover Institution of Stanford University.
Pada 11 Desember 2006, ekonom Milton Friedman menemui ajalnya akibat serangan jantung. Dunia pemikiran ekonomi dan politik berkabung. Mereka kehilangan salah satu putra terbaik sekaligus paling kontoversial. Milton Friedman disebut-sebut sebagai salah satu nabinya kaum neoliberal. Nabi lainnya adalah Friedrich August Von Hayek. Sebagai ekonom, Friedman dikenal sebagai seorang Monetarist dan membangun jaringan antara inflasi (inflation) dan penawaran uang (money supply). Ia menolak digunakannnya kebijakan fiskal sebagai alat manajemen permintaan. Ia juga menolak peran pemerintah dalam manajemen ekonomi. Sebagai seorang monetaris, ia merupakan penentang utama mazhab ekonomi Keynesian pada tahun 1960an dan awal tahun 1970an.
Kepakaran Friedman dalam bidang ekonomi tak ada yang meragukan. Ia disebut-sebut sebagai orang kedua yang paling berpengaruh sepanjang sejarah ekonomi setelah Adam Smith. Yang lain mengatakan, setelah John Maynard Keynes, tak ada lagi ekonom yang sanggup mengubah cara berpikir dan bagaimana menggunakan perangkat ilmu ekonomi selain Friedman. Puncaknya, pada 1976, ia dianugerahi hadiah nobel ekonomi dari pemerintah Swedia. Dalam pernyataan ketika mengantar kemenangan Friedman, panitia Nobel mengatakan, Friedman adalah “salah satu ekonom, komentator politik, dan esais yang paling berpengaruh pada abad ini. Milton mungkin adalah ekonom yang diketahui hidup dengan makmur.”

v POKOK-POKOK PEMIKIRAN MILTON FRIEDMAN
Kepakaran Friedman dalam bidang ekonomi tak ada yang meragukan. Ia disebut-sebut sebagai orang kedua yang paling berpengaruh sepanjang sejarah ekonomi setelah Adam Smith. Yang lain mengatakan, setelah John Maynard Keynes, tak ada lagi ekonom yang sanggup mengubah cara berpikir dan bagaimana menggunakan perangkat ilmu ekonomi selain Friedman. Puncaknya, pada 1976, ia dianugerahi hadiah nobel ekonomi dari pemerintah Swedia. Dalam pernyataan ketika mengantar kemenangan Friedman, panitia Nobel mengatakan, Friedman adalah “salah satu ekonom, komentator politik, dan esais yang paling berpengaruh pada abad ini. Milton mungkin adalah ekonom yang diketahui hidup dengan makmur.”
  • Dua tema pokok dalam karya Friedman adalah pentingnya arti uang dan kebebasan.
  • Tiga aspek pemikiran Friedman adalah:
a)     Study tentang fungsi konsumsi
b)     Argumennya tentang kesulitan dan permasalahan dalam penerapan kebijakan stabilitas
c)      Konstribusinya pada teori dan sejarah moneter
Teori konsumsi sederhana, yang dikemukakan Keynes, menyatakan bahwa pengeluaran konsumsi terutama dipengaruhi oleh penghasilan saat sekarang. Sedangkan menurut Friedman, yang dikemukakan dikenal dengan hipotesa pendapatan permanen, berpendapat bahwa konsumsi menyesuaikan pengeluaran mereka dengan ekspektasinya tentang pendapatan selama periode yang lebih lama.
Berlawanan dengan penekanan kebijakan fiscal yang dilakukan oleh ahli ekonomi Keynesian, Friedman menyatakan bahwa uang dan kebijakan moneter berperan penting dalam menentukan aktifitas ekonomi. Argumennya tentang pentingnya arti uang berasal dari teori uang kuantitatif (MV=PQ), yang berarti bahwa jumlah uang dalam perekonomian (M) dikalikan jumlah waktu yang digunakan tiap dolar dalam satu tahun untuk membeli barang (V) harus sama dengan output ekonomi yang terjual tahun itu (PQ).
Friedman berpendapat bahwa kecepatan ini tergantung pada faktor ekonomi seperti suku bunga dan perkiraan inflasi. Selain itu Friedman mengakui bahwa daripada membeli barang orang-orang lebih suka memegang uang karena alas an lain yaitu karena keamanan atau karena mereka berpikir bahwa harga persedian dan harga aset-aset yang lain mungkin akn turun. Namun studi empiris yang dilakukan Friedman menemukan bahwa faktor-faktor ekonomi ini hanya berdampak kecil pada keceptan dan dampaknya ini cenderung menurun dari waktu ke waktu. Karena kecepatan uang relative stabil, maka jumlah uanglah yang terutama berdampak pada tingkat aktivitas ekonomi.
Friedman menyatakan bahwa ketika mungkin uang berpengaruh pada aktivitas ekonomi dalam jangka pendek, dalam jangka panjang uang bisa nertal dan bisa tidak memiliki dampak ekonomis.
Ketika ahli ekonomi secara tradisional membedakan inflasi karana dorongan biaya dengan inflasi karena dorongan permintaan, Friedman justru menyatakan bahwa semua inflasi berasal dari terlalu banyaknya permintaan barang ketika terlalu banyak uang yang diciptakan.
Karena inflasi menurut Friedman adalah semata-mata fenomena moneter, satu-satunya solusi masalah inflasi adalah harus mengendalikan pertumbuhan persediaan uang.
Friedman menunjukan bahwa otoritas moneter dapat menciptakan depresi, inflasi dan hasil-hasil ekonomi yang tidak diharapkan melalui kesalahan mereka dalam mengelola persediaan uang.
Menurut Friedman, karena bank sentral tidak dapat dipercaya untuk mengambil kebijakan yang tepat, maka bank sentral seharusnya dipaksa mengikuti aturan moneter daripada dibiarkan melakukan mismanajemen dalam persediaan uang.
Kebijakan moneter sering salah, kata Friedman, karena penjangnya variable penundaan atau kelambanan atar masalah ekonomi saat ini dan ketika perubahan dalam persediaan uang akan mempengaruhai persediaan uang. Frieaman mengidentifikasi ketiga penundaan tersebut.
Friedman menyatakan bahwa otoritas moneter terlalu dipengaruhi oleh otoritas fiskal dan Departemen Keuangan Negara.

PENGELOLAAN PASAR MODAL

Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Sejarah pasar modal
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Zaman Penjajahan
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
  • Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
  • Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
  • Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
v Manfaat

Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
  1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
  2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  3. tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
  4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
  5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[4]
  1. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
  2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
  3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
v Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

PENGELOLAAN PEGADAIAN DAN LEASING

Leasing
a)     Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
b)     Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini:
1. Pembiayaan perusahaan
2. Penyediaan barang-barang modal
3. Jangka waktu tertentu
4. Pembayaran secara berkala
5. Adanya hak pilih (option right)
6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
7. Adanya pihak lessor
8. Adanya pihak lessee

Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
  • jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.

  •  Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :
    - 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,
    - 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,
    - 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.
  • Perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :
  • jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.

  • Perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :
  • Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
    Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa-guna-usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.

  • Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
    Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
  • Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)
    Yaitu beberapa perusahaan sewa-guna-usaha secara bersama melakukan transaksi sewa-guna-usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa-guna-usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
PERLAKUAN PERPAJAKAN
a)     Finance Lease
  • Perlakuan Pajak bagi Lessor
    Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan. Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor. Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease. Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.
  • Perlakuan Pajak bagi Lessee
    selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan. Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing. Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa. Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing. Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
v Pegadaian
Kegiatan pinjam meminjam berupa uang telah lama beredar dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebelum lembaga Pegadaian dikenal kebanyakan masyarakat yang memerlukan pinjaman uang mendatangi lintah darat/rentenir dengan memberikan jaminan yang mereka miliki serta membayar bunga melampaui batas kewajaran dan mencekik leher. Sehingga tujuan mereka yang utama untuk mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi telah menjadi masalah baru karena disamping membayar uang pokok pinjaman mereka diwajibkan membayar bunga uang yang sangat tinggi. Dalam mengatasi masalah peminjaman uang ini maka pemerintah membentuk lembaga keuangan perbankan. Tetapi ruang lingkup perkreditan pada bank ini kebanyakan hanya dapat dinikmati oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas, hal ini tentunya tidak terlepas dari tujuan perbankan yang dalam memberikan kredit menginginkan keuntungan. Keuntungan ini dapat diperoleh pihak bank melalui penetapan suku bunga yang relatif tinggi yang hanya mampu dipenuhi oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.
Disamping itu pada lembaga perbankan dalam melakukan pinjaman harus melalui sistem birokrasi yang panjang dan rumit. Oleh karena pemberian kredit terhadap masayarakat ekonomi lemah belum dapat dipenuhi maka pemerintah membentuk lembaga pengkajian yang dapat memberikan pinjaman modal pada masyarakat ekonomi lemah dengan pegadaian sistem hukum gadai. Lembaga ini memberikan peluang besar kepada masyarakat yang mampu mengikat kredit dengan pihak bank dengan cara mengagunkan barang-barang bergerak yang dimilikinya. Begitu juga dengan proses yang ditempuh dalam mendapatkan pinjaman adalah sederhana dan dalam waktu yang singkat. Hal ini tertuang dalam semboyan Perum Pegadaian yaitu “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Jajaran direksi Pegadaian saat ini adalah Direktur Utama Chandra Purnama, Direktur Keuangan Budiyanto, Direktur Pengembangan Usaha Wasis Djuhar, Direktur Operasi Moch. Edy Prayitno, dan Direktur Umum dan SDM Sumanto Hadi.
            Menurut UU hukum perdata pasal 1150, Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.

Sabtu, 26 Maret 2011

Asuransi dan Dana Pensiun

EKONOMI MONETER



ASURANSI dan DANA PENSIUN

Asuransi

Prinsip Dasar Asuransi

Dana Pensiun

Manfaat Dana Pensiun



Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.




Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Insurable interest
  2. Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  3. Utmost good faith
  4. Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  5. Proximate cause
  6. Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  7. Indemnity
  8. Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
  9. Subrogation
  10. Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  11. Contribution
  12. Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.




Dana Pensiun

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:

  1. Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
  3. Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.




Manfaat Dana Pensiun

  1. Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
  2. Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
  3. Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.



referensi : id.wikipedia.org/wiki/asuransi & id.wikipedia.org/wiki/dana_pensiun


 
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+

Bank Syariah

EKONOMI MONETER



BANK SYARIAH

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha
yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.


Prinsip Perbankan Syariah

Produk Perbankan Syariah



Prinsip Perbankan Syariah

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :

  1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.





Produk Perbankan Syariah

  1. Jasa untuk peminjam dana
    1. Mudharabah
    2. Merupakan sebuah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
    3. Musyarakah
    4. konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
    5. Murabahah
    6. yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  2. Jasa untuk penyimpan dana
    1. Wadi'ah (jasa penitipan)
    2. Merupakan jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
    3. Deposito Mudhorobah
    4. nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.


referensi : id.wikipedia.org/wiki/bank_syariah


         
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+

Bank Umum

EKONOMI MONETER



BANK UMUM

Pengertian

sejarah perbankan

Jasa Perbankan




Pengertian...

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak


Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.
Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.



Sejarah Perbankan

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis
akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.
Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri
serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain :

  • De Javasce NV
  • De Post Poar Bank
  • Hulp en Spaar Bank
  • De Algemenevolks Crediet Bank
  • Nederland Handles Maatscappi
  • Nationale Handles Bank
  • De Escompto Bank NV
  • Nederlansche Indische Handelsbank




Jasa Perbankan

Jasa – jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :

  • De Javasce NV
  • Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
  • Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
  • Jasa pengiriman uang ( transfer )
  • Jasa penagihan
  • Penjualan mata uang asing
  • Kliring
  • Penyimpanan dokumen
  • Jasa cek wisata
  • Kartu kredit
  • PJasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
  • Jasa Letter of Credit ( L/C)
  • Penyimpanan dokumen
  • Bank garansi dan referensi bank
  • dll



referensi : id.wikipedia.org/wiki/bank


             
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+

Bank Central

EKONOMI MONETER



Bank Sentral

Pengertian Bank Sentral

Fungsi Bank Sentral



Pengertian Bank Sentral

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.
Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan,
dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut,
yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang.
Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation),
dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang.
Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.




Fungsi Bank Sentral

Bank sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan
di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan fungsi – fungsi :

  1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
    • Menciptakan uang giral
    • Menyelanggarakan kliring antar bank umum
  2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah
    • Memelihara rekening pemerintah
    • Memberikan pinjaman sementara
    • Memberikan pinjaman khusus
    • Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valas
    • Menerima pembayaran pajak
    • Membantu pembayaran pemerintah pusat ke daerah
    • Membantu pengedaran surat beharga pemerintah
    • Mengumbulkan dan menganalisis data ekonomi
  3. Memelihara cadangan bank umum
  4. Memeligara cadangan devisa negara
  5. Sebagai lender of the last resort
  6. Mengawasi kredit
  7. Mengawasi bank umum




referensi : id.wikipedia.org/wiki/bank_sentral


 
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+

Jumat, 18 Maret 2011

Uang dan Standar Moneter

EKONOMI MONETER



UANG dan STANDAR MONETER

Proses Pertukaran dalam Perekonomian
Pengertian Uang
Fungsi Uang
Standar Moneter


Proses Pertukaran dalam Perekonomian


Dalam Masyarakat modern sekarang ini uang merupakan bagian Integral dari kehidupan dan darah perekonomian, dimana lalu lintas barang dan jasa serta semua kegiatan ekonomi tadi menggunakan uang sebagai alat nya. Penghasilan upah, honor, sewa, bunga, keuantungan, tabungan, kekayaan, yang diterima/dimiliki kemudian digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam bentuk biaya, pembayaran, cicilan. Demikian juga dalam bidang produksi distribusi dan konsumsi lainnya dalam suatu arus yang disebut sebagaai peredaran sirkulasi uang.



Pengertian Uang


Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran  barang dan jasa.
Dalam  ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan  sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Fungsi Uang

  1. Fungsi Pokok Uang
    • Alat Tukar (Medium of Exchange)
    • Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik, diperlukan kepercayaan masyarakat yang bersedia untuk menerimanya. Sebagai alat tukar, uang memungkinkan seluruh transaksi dapat dilakukan dengan mudah.
    • Sebagai Alat Satuan Hitung (Unit of Count)
    • Satuan hitung diperlukan untuk menentukan harga suatu barang. Dengan demikian, orang dapat melihat besarnya uang yang harus dibayarkan guna memperoleh suatu barang atau jasa. Dengan adanya satuan hitung ini kita pun dapat melakukan perbandingan harga suatu barang terhadap barang yang lain.
  2. Fungsi Khusus Uang
    • Alat Pembayaran yang Sah
    • Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
    • Alat Penimbun Kekayaan
    • Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
    • Alat Pemindah Kekayaan
    • Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
    • Standar Pencicilan Utang
    • Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
    • Alat pendorong Kegiatan Ekonomi
    • Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.

Standar Moneter

Standar moneter adalah benda yang ditetapkan sebagai objek pembanding atau nilai dalam jumlah satuan tertentu dan dalam waktu tertentu sebagai alat kesatuan hitung. Standar mata uang yang digunakan dapat berupa logam atau  kertas.

Apabila logam tertentu, baik emas atau perak digunakan sebagai standar keuangan negara. Standar logam dibedakan atas: standar emas tunggal(monometalism), menggunakan emas atau perak sebagai standar keuangan; sistem standar kembar (bimetallism), menggunakan emas dan perak sebagai dasar keuangan negara dan perbandingan keduanya; dan sistem standar pincang, bila emas digunakan sebagai dasar keuangan dan perak sebagai alat pembayaran yang sah, tetapi masyarakat tidak bisa bebas mencetaknya. Standar Kertas (Ametalism). Uang kertas berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Di dalam suatu negara beredar uang kertas dalam jumlah yang tidak terbatas dan yang tersebut tidak bisa ditukar dengan emas.


referensi : id.wikipedia.org/wiki/uang


#####                
               (o o)              
                (*)               
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+

Kamis, 17 Maret 2011

Konsep Dasar Ekonomi Moneter

EKONOMI MONETER



KONSEP DASAR EKONOMI MONETER


Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Secara umum, kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi, harga dan hubungan perdagangan/pembayaran internasional.

Alasan-alasan mengapa perlu untuk mempelajari ekonomi moneter yaitu agar dapat mengetahui secara mendalam bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijaksanaan moneter, serta pembayaran internasional.

Selain itu, agar dapat mengetahui serta menganalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi.
Ekonomi juga salah satu instrument penting dalam perekonomian modern, dalam perekonomian modern terdapat dua kebijakan yaitu :
  1. Kebijakan Fiskal yaitu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatan Negara untuk tujuan-tujuan ekonomi.
    Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
  2. Kebijakan Moneter yaitu suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian atau langkah pemerintah untuk mengatur penawaran uang dan tingkat bunga
    • Operasi pasar terbuka
    • Merupakan cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Pemerintah dalam menambah jumlah uang beredar maka pemerintah membeli surat berharga sedangkan bila ingin mengurangi jumlah uang beredar maka pemerintah akan menjual surat berharga. Surat berharga pemerintah antara lain SBI dan SBPU.
    • Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
    • Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
    • Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
    • Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib sedangkan untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
    • Himbauan Moral (Moral Persuasion)
    • Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.





referensi : id.wikipedia.org/wiki/moneter


#####                
               (o o)              
                (*)               
+================================+
|                                |
|            NURYANTI            |
|     GUNADARMA - UNIVERSITY     |
|                                |
+================================+